Pemulung Bernama Iwan Sumarno (42 tahun) Sebagai Tersangka Atas Penculikan

Polisi telah menetapkan seseorang bernama Iwan Sumarno (42 tahun) sebagai tersangka atas penculikan yang dilakukannya terhadap seorang anak berinisial MA (6 tahun) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan Sumarno terancam hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan pasal yang tercantum dalam kasus ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Iwan Sumarno dijerat pasal 330 ayat 2 KUHP yang menyatakan bahwa “siapa saja yang dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang ditentukan oleh undang-undang atau dari penguasaan orang yang berwenang, akan diancam hukuman penjara selama 9 tahun sesuai dengan pasal 330 ayat 2 KUHP.”

Bacaan Lainnya

Selain diancam hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus penculikan tersebut, Iwan juga dijerat pasal 76F juncto pasal 83 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan, menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta dalam penculikan, penjualan, atau perdagangan anak, akan diancam hukuman pidana selama minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.”

Korban Dipaksa Menjadi Seorang Pemulung

Polisi mengatakan bahwa MA dipaksa untuk memulung oleh Iwan Sumarno (42 tahun) sejak diculik pada bulan Desember 2022. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, MA diajak ikut dalam gerobak milik Iwan Sumarno untuk mencari mata pencaharian.

Selain itu, Zulpan juga mengatakan bahwa MA diduga mengalami kekerasan fisik seperti sentilan di bibir dan tendangan di pinggang apabila tidak menuruti perintah pelaku. Kekerasan fisik tersebut masih sedang dikaji oleh polisi.

Pos terkait