Berapa Gaji PNS Lulusan D3 yang baru lulus, Fresh graduate ? gaji PNS bukan menjadi rahasia umum lagi, karena memang sudah dikelola dan di anggarkan oleh pemerintah sesuai dengan tingkatannya masing-masing. Berikut adalah ulasan yang telah dirangkum untuk mengetahui berapa sih gaji CPNS untuk lulusan D3.
Sebenarnya berapa besarnya gaji PNS dan CPNS sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS diterima dan ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan masing-masing golongan.
Banyak faktor yang mempengaruhi gaji CPNS salah satunya adalah golongan dan sudah berapa lama orang tersebut bekerja. Jadi kesimpulannya gaji seorang PNS yang baru masuk akan berbeda dengan seorang PNS yang sudah mengabdi selama 4 tahun, meskipun golongannya sama.
Gaji CPNS Lulusan Diploma III (D3)

Bagi peserta yang mendaftar CPNS dengan ijazah terakhir D3 (Diploma III), akan masuk sebagai golongan IIC. Hal tersebut berdasarkan PP nomor 15 tahun 2019,
dan gaji yang diterima oleh PNS golongan ICC adalah sebesar Rp 2.022.200 perbulannya. Gaji tersebut adalah gaji PNS golongan IIA dengan masa tugas selama 0 tahun. Dan gaji tersebut akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya masa tugas.
Misal, Setelah tiga tahun bertugas, gaji pokok PNS lulusan D3 akan bertambah menjadi sebesar Rp 2.301.800 per bulannya. Setelah 10 tahun masa tugas besaran gaji yang diterima oleh PNS adalah sebesar Rp 2.526.200, puncaknya adalah gaji pokok sebesar 3.665.000 dengan masa kerja 33 tahun. Gaji PNS juga akan berubah apabila PNS tersebut telah berpindah golongan.
PNS juga akan menerima tunjangan-tunjangan disamping gaji pokok. Besaran setiap tunjangan sendiri berbeda-beda. Tunjangan suami/istri memiliki besaran sebesar 10% dari gaji pokok sebulan. Sedangkan apabila PNS tersebut telah memiliki anak, maka akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan jumlah maksimal 2 orang anak.
Selain gaji pokok dan gaji tunjangan, PNS juga masih mendapat tunjangan kinerja yang besarannya berbeda-beda untuk setiap kementerian atau lembaga.
Gaji CPNS Lulusan SMA/SMK/MA
Banyak yang bertanya tentang
apakah gaji CPNS sama dengan gaji PNS ?
Jawabannya adalah tidak sama.
Itu karena peserta yang baru saja lulus CPNS masih belum bisa dianggap sebagai PNS dan tidak mendapatkan gaji penuh sesuai gaji PNS.
CPNS masih wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan yang dimaksud adalah masa prajabatan. Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan. Setelah pelatihan paling dasar (latsar) barulah CPNS benar-benar diangkat menjadi PNS dan menikmati gaji full sesuai PP nomor 15 tahun 2019.
Selama menyandang status sebagai CPNS, kamu juga akan tetap digaji dan diberi tunjangan. Besar Gaji CPNS diawal-awal lulus adalah 80% dari gaji PNS.
Gaji tahun awal PNS golongan IIC adalah sebesar Rp 2.022.200, maka gaji CPNS kurang lebih sebesar Rp 2.022.200 x 80% = Rp 1.617.760 (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).
Jadi selama setahun kelulusan kamu sebagai CPNS gaji kamu masih sebesar Rp 1.617.760 dan baru akan menjadi Rp 2.022.200 setelah benar-benar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).