Financial technology atau biasa di sebut dengan FinTech adalah Jenis perusahaan di bidang jasa keuangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi agar dapat melakukan transaksi, simpan pinjam dan pembayaran melalui secara online melalui internet.
Maraknya pembayaran macet para nasabah peminjam online membuat beberapa sanksi tidak bayar pinjaman online menjadi momok menakutkan karena adanya sejumlah teror yang terjadi melalui handphone ataupun media sosial.
Berikut cara menghindari Depkolektor Pinjaman Online
1.Cek Legalitas Perusahaan Pinjam Online (Pinjol)
Untuk cek apakah website/aplikasi FinTech tersebut terdaftar atau tidak silahkan melalui rujukan website OJK dan cek apakah perusahaan tersebut terdaftar atau tidak, melalui website
Jika tidak terdaftar jangan khawatir, kamu justru bisa melaporkan perusahaan tersebut ke :
- https://konsumen.ojk.go.id/
- Atau melaporkan ke situs aduankonten.id, maupun melalui Twitter @aduankonten
- Datang Ke kantor polisi Terdekat
- Kumpulkan semua bukti teror dan ancaman yang didapatkan
Jadi jangan panik dulu ya kalo ada tagihan dan sudah terlanjur terlilit hutang pinjaman online tidak dibayar oleh kamu kepada aplikasi pinjam online, di cek dulu apakah terdaftar resmi dibawah OJK atau tidak, jika mereka benar-benar mengancam kamu akan dapatkan perlindungan melalui laporan polisi.
Hal ini di anjurkan untuk kamu yang sudah terlanjur meminjam secara online dan pada akhirnya tidak bisa bayar pinjaman online.
2.Blokir Semua Nomor Penagih
Penagih pinjaman online akan membuat kamu tidak akan tidur nyenyak bahkan setiap beberapa jam sekali bisa terjadi teror yang sangat menakutkan.
Oleh sebab itu cara yang di rekomendasikan adalah memblokir nomor penagih yang kerap kali mengirimkan kamu pesan yang membuat kamu jengkel.
Walaupun tidak bisa menghindari mereka, setidaknya kamu akan mempunyai rasa tenang dan lebih baik karena terhindar dari ancaman melalui nomor whatsapp ataupun email yang di kirimkan.
3.Kabur Dari Pinjaman Online
Kamu berfikir untuk kabur dari jeratan pinjaman online ?
Seperti tidak semudah yang kamu bayangkan, bahkan ada beberapa di aplikasi pinjaman online mereka bisa mengetahui kontak saudara ataupun teman terdekat kamu.
Di saat kamu berfikir untuk melarikan diri dari jeratan Tagihan hutang pinjaman online, maka yang akan di kejar-kejar selanjutnya adalah teman-teman kamu.
Mereka akan merusak citra kamu melalui teman-teman dan menanyakan keberadaan kamu melalui kontak yang didapatkan dari akses aplikasi pinjaman online.
Kasus yang lebih parahnya lagi, mereka juga ikut meneror teman-teman kamu agar kamu mau membayar tagihan yang macet pada pinjaman online.
4.Hapus Aplikasi Pinjaman Online
Mereka akan dapat mengetahui keberadaan kamu, mereka bisa mengakses Lokasi keberadaan kamu selama aplikasi tersebut masih aktif di handphone kamu. cara menghapus data diri pinjaman online hanya dengan meng uninstall aplikasi tersebut.
Bahkan mereka tahu jika kamu sedang menggunakan ojek online dari mana dan tujuan kemana.
Mereka akan mengakses semua aktifitas kamu selama aplikasi tersebut masih ada di handphone tidak menutup kemungkinan mereka akan mudah menemukan kamu walaupun kamu sedang berada di luar kota sekalipun.
5.Jangan Terlalu Aktif Di Medsos
Perusahaan FinTech akan mempekerjakan orang untuk memantau aktivitas orang-orang yang mempunyai masalah pembayaran macet, mereka akan mulai memantau dari aktivitas kamu di medsos.
Sehingga akan mudah mengetahui keseharian yang kamu lakukan dan akan mulai meneror kamu disaat kamu aktif di medsos.
Sebisa mungkin hindari penggunaan medsos yang berlebihan ketika sedang dalam masalah jeratan hutang pinjaman online.
Itulah beberapa akibat tidak membayar pinjaman online
Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online
Setelah selama dua bulan saya ditelfon oleh nomor yg tidak saya kenal mengatas namakan pinjaman online ( risih dan merasa terganggu saya diteror tlp bertubi2, sudah saya jelaskan saya tidak kenal dengan ibu A tapi pihak penelpon ngotot terus ).
Bahwasannya saya disuruh bilang ke ibu A untuk membayar hutangnya.
Sedangkan saya tidak kenal dengan ibu A.
Dan hari ini saya mendapat pesan singkat yg isinya seperti yg saya posting ini…
Mohon pencerahannya para Master yg tahu mengeni kejadian yg saya alami dan mungkin kejadian serupa yg pernah dialami oleh Bapak2 dan ibu2 sekalian…..
Rebu, 11 Desember 2019 Pukul 11:13
Yth, Bp Agus
Dari CASHCEPAT
Tolong bantu sampaikan ke IBU KAREN KRAMONADI
untuk membayar tagihannya
Tagihan Hari ini Rp. 2.200.000
VA BANK PERMATA : 88560-82111516698
Bisa Dibayarkan Setengahnya dulu
Jika s/d 14/12/2019 tidak ada pembayaran masuk, maka :
sanksi tidak bayar pinjaman online
- Penagihan akan dialihkan ke keluarga
2.Debt kolektor investigasi ke rumah dan kantor
3.Blacklist BI Checking
4.Melakukan Tindakan & Sanksi Tegas Sesuai HUKUM yang berlaku.
Terima Kasih
SARAN YANG DIANJURKAN SAAT DI TAGIH PINJAMAN ONLINE OLEH Depkolektor
Saran Saya, sekalian bikin kapok dan buang2 ongkosnya si debt kolektor.
1. Anda datangi ketua RT Anda, minta bantuan, jd bilang sama ketua RT bahwa Anda gak kenal Ibu A tapi diteror SMS, pokoknya jelaskan semuanya. Minta bantuan RT agar kalau si DC datang biar dikasih penjelasan. Sekaligus Anda menyiapkan surat pernyataan yang nantinya untuk ditanda tangani si DC supaya tidak lagi mengganggu dengan SMS atau telp2
2. Kontak si DC tersebut, bilangnya simple aja, kasih alamat Anda suruh DC tersebut datang, bilang aja mau selesaikan masalah tentang Ibu A ini. Jadi penjelasannya digantung saja supaya si DC datang
3. Pas si DC datang, dirumah Anda sudah ada Pak RT dan beberapa warga untuk jadi saksi.
4. Pas si DC datang, pertama tama minta tanda pengenal s DC, KTP atau apa, foto identitas DC tersebut
5. Kemudian Anda bisa tekan si DC tersebut, marahi saja sekaligus tegaskan bahwa Anda tidak ada kaitan apa2 dengan Ibu A, Ketua RT dan warga yang hadir jadi saksinya. Ungkapkan saja Anda terganggu.
6. Paksa si DC tanda tangan surat pernyataan tidak akan mengganggu Anda lagi. Sekaligus berikan ancaman dipidanakan kalau masih mengganggu juga, dan juga minta agar si DC menyampaikan kepada pihak pinjol agar jangan sembarangan kontak2.
Memang ribet ya, tapi Saya rasa ini akan cukup membantu memberikan efek jera, klo semua yg dapat sms salah sasaran. Kasus seperti ini sudah sering sekali terjadi.
Klo mau menagih ya silahkan2 saja, tapi ya langsung ke orangnya, jangan alih2 pakai strategi niat mempermalukan nasabahnya, tapi merugikan juga orang lain yg diteror sms atau telp.
Klo ada yg bilang DC cuma melaksanakan tugas, ya pake otak juga dikasih tugas yg menyerempet ilegal dan salah sasaran masa mau. Jangan asal dalih2 cari nafkah tapi merugikan orang yang gak ada sangkut pautnya.
Banyak org yg membela si DC dengan alasan cuma cari nafkah dan cuma disuruh perusahaan, balikin aja klo keluarga si DC diteror dengan alasan yang sama apa dia mau.
itulah beberapa saran saat debt collector pinjaman online datang ke rumah agar tidak terjadi kesalah fahaman dan merasa aman karena dilindungi oleh tokoh sekitar
Kemarin saya ketemu Polisi d ATM sedang patroli. Kata beliau kalau ada SMS/Telpon yg sekiranya mencurigakan misal mau menipu gitu segera laporkan k polisi. Sertakan barang buktinya juga ya.
Saran-Saran Dari Netizen Saat Di Teror Oleh Depkolektor
Pernah, saya balik minta nama yg telpon trus saya email perusahaannya. Semenjak itu g pernah ditelp lg ? Putu Eko Filyawan
Temen saya ada yang kerja bagian maki” di fintech untuk penagihan, jadi maki” balik aja, cuma gertak itu, ancam aja laporin ke OJK, rata” kayak gitu g pake ojk Wisnu Ajii Susanto
Sama dlu saya jg pernah mengalami seperti itu..
Kebanyakan orang batak yg tlp.
Tlp sms wa tlp dll pokony..
Nagih hutang atas nama WINDA SARI NASUTION..
kata saya ini bkn no ibu winda tp no saya, saya tdk kenal winda tp tu orang caci maki saya..
Dri dealer, bank dll..
Banyak bgt..
Ampe berbulan2 ditlpnin mulu..
Ampe kesel dan pngn ganti kartu ja.
Tp dipikir2 klo ganti kartu sayang soalny saya beli no cantik.
Pas bgt ada yg tlp lg dri luar negri saya caci maki ja tu orang..
Lalu nomor2 tlp mak yg ga sikenal saya blokir2in smuany biar kapok..
Alhamdulillah..
Sampai skrng tdk ada lg teror nagih hutang yg g jelas.